Dosen IPAI UPI Terbitkan Buku “Pengantar Hukum Islam”, Perkuat Literasi Keagamaan Mahasiswa

Bandung — Dua dosen Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerbitkan buku berjudul Pengantar Hukum Islam melalui UPI Press. Buku ini hadir sebagai referensi akademik yang ditujukan untuk memperkuat pemahaman dasar mahasiswa terhadap sistem hukum Islam secara komprehensif dan kontekstual.

Buku tersebut ditulis oleh Dr. Wawan Hermawan, M.Ag. dan Usup Romli, M.Pd., dengan pengantar dari Prof. Dr. Aceng Kosasih, M.Ag., serta disunting oleh Risris Hari Nugraha. Kehadiran buku ini menjadi bagian dari penguatan sumber belajar di lingkungan Prodi IPAI, khususnya dalam mendukung mata kuliah Hukum Islam dan Pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi.

“Buku ini kami susun sebagai pengantar yang sistematis dan mudah dipahami, agar mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum Islam, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan realitas sosial,” ujar Dr. Wawan Hermawan.

Isi buku mencakup pembahasan tentang sumber hukum Islam, metode penetapan hukum (istinbath), serta penerapan hukum dalam konteks pendidikan dan masyarakat. Materi disusun dengan pendekatan pedagogis yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan pembaca umum.

Editor buku, Risris Hari Nugraha, menyampaikan bahwa proses penyusunan buku ini juga memperhatikan aspek kebahasaan dan keterbacaan agar dapat digunakan secara luas oleh kalangan akademik maupun praktisi pendidikan.

Penerbitan buku Pengantar Hukum Islam ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya:

  • SDG 4 – Pendidikan Berkualitas, melalui penyediaan sumber belajar yang relevan dan bermutu
  • SDG 16 – Perdamaian dan Keadaban Sosial, dengan memperkuat pemahaman hukum Islam yang adil dan moderat
  • SDG 17 – Kemitraan untuk Tujuan, melalui kolaborasi antara penulis, editor, dan institusi penerbit

Dengan terbitnya buku ini, Prodi IPAI FPIPS UPI menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi keagamaan, membangun tradisi akademik yang produktif, dan mendukung pengembangan pendidikan Islam yang adaptif terhadap tantangan zaman.