Bandung – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan Peraturan Rektor Nomor 041 Tahun 2020 tentang Pedoman Integrasi Program Studi Program Sarjana, Magister, dan Doktor. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan pengelolaan program akademik lintas jenjang di lingkungan UPI, termasuk di dalamnya Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) FPIPS UPI.
Peraturan ini dilandasi oleh ketentuan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UPI Nomor 04/PER/MWA/2019, yang mengamanatkan perlunya integrasi program studi untuk memperkuat efektivitas tata kelola akademik. Integrasi dimaksudkan sebagai penggabungan program studi yang sebelumnya berada di Sekolah Pascasarjana ke dalam fakultas atau kampus daerah UPI, guna menciptakan kesinambungan akademik dan efisiensi sumber daya.
Bagi Prodi PAI FPIPS UPI, kebijakan ini membuka peluang untuk memperkuat sinergi antara jenjang sarjana, magister, dan doktor dalam satu rumpun keilmuan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan mutu kurikulum, memperluas kolaborasi riset lintas jenjang, serta mempercepat pencapaian visi UPI sebagai universitas berbasis riset dan inovasi.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, UPI menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pendidikan tinggi yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kualitas. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi Disini.
Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: B-324/UN40.A2/HK.00.03/2026, diumumkan pelaksanaan Ujian Sidang Sarjana bagi
Bandung — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menginisiasi gerakan solidaritas bertajuk UPI Peduli Bencana: #PrayForSumatra sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak