UPI Revisi Peraturan Majelis Wali Amanat untuk Penguatan Akademik dan Tata Kelola

Bandung, 5 Oktober 2015 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara resmi menetapkan perubahan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 06/PER/MWA UPI/2015, yang merevisi peraturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan tinggi dan penguatan tata kelola akademik. Perubahan ini berfokus pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UPI, yang menjadi landasan utama dalam mengelola struktur organisasi dan akademik universitas.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan mengenai penyelenggaraan program studi yang mencakup berbagai disiplin ilmu, termasuk Pendidikan Agama Islam (PAI). Peraturan ini juga memperjelas struktur organisasi akademik, termasuk pengelolaan departemen, pusat kajian, laboratorium, serta mekanisme pemilihan dan penugasan pejabat akademik di berbagai unit kerja UPI.

Selain itu, perubahan dalam Pasal 54 dan Pasal 65 menekankan pentingnya struktur organisasi yang adaptif, dengan mempertimbangkan rekomendasi Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat. Keputusan ini juga memberi ruang bagi penguatan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penyesuaian tata kelola unit akademik dan non-akademik.

Ketua Majelis Wali Amanat UPI, Dr. (HC) KH. As’ad Said Ali, menegaskan bahwa perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tata kelola universitas agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. “Kami berharap revisi ini memberikan dampak positif bagi seluruh sivitas akademika, terutama dalam memperkuat posisi UPI sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan ini, UPI berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan tantangan akademik global, memperkuat sinergi antar unit kerja, serta memastikan tata kelola pendidikan yang lebih baik bagi mahasiswa dan tenaga pendidik. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini dapat diakses melalui laman resmi Majelis Wali Amanat UPI.