PP No. 26 Tahun 2015: Landasan Pendanaan PTN-BH, Termasuk UPI Dorong Kemandirian dan Akuntabilitas Keuangan Perguruan Tinggi
Bandung — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan perguruan tinggi yang otonom, termasuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
PP ini mengatur secara komprehensif mengenai sumber, bentuk, dan mekanisme pengelolaan dana di PTN-BH. Pendanaan dapat berasal dari pemerintah, masyarakat, kerja sama dengan pihak ketiga, serta unit usaha perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan operasional, peningkatan mutu akademik, dan pengembangan kelembagaan secara mandiri dan akuntabel.
Bagi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) FPIPS UPI, regulasi ini membuka peluang untuk mengembangkan program-program unggulan berbasis riset dan pengabdian masyarakat melalui dukungan pendanaan yang lebih fleksibel. Selain itu, PP ini mendorong prodi untuk menjalin kemitraan strategis dengan lembaga eksternal, baik nasional maupun internasional, guna memperluas dampak keilmuan dan sosial.
Dengan diberlakukannya PP ini sejak 25 Mei 2015, UPI sebagai PTN-BH memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan secara transparan dan efisien, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian visi universitas sebagai institusi pendidikan tinggi kelas dunia.
Dokumen lengkap PP ini dapat diakses melalui JDIH BPK RI.
Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: B-324/UN40.A2/HK.00.03/2026, diumumkan pelaksanaan Ujian Sidang Sarjana bagi
Bandung — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menginisiasi gerakan solidaritas bertajuk UPI Peduli Bencana: #PrayForSumatra sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak