Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021: Membangun Budaya Akademik yang Jujur dan Bermartabat

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sivitas akademika menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dalam proses penelitian dan publikasi ilmiah.

Secara umum, peraturan ini mencakup:

  • Definisi Integritas Akademik: Komitmen terhadap nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Nilai-Nilai Integritas Akademik: Meliputi kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati.
  • Pencegahan dan Penanggulangan Pelanggaran: Perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait integritas akademik serta memiliki mekanisme penegakan aturan terhadap pelanggaran.
  • Sanksi bagi Pelanggaran: Perguruan tinggi menetapkan sanksi bagi pelanggaran integritas akademik, termasuk tindakan plagiarisme dan manipulasi data.

Peraturan ini menggantikan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan akademik saat ini. Jika Anda ingin membaca dokumen lengkapnya, Anda bisa mengaksesnya di sini. 🚀