Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021: Mewujudkan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta memastikan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.

Secara umum, peraturan ini mencakup:

  • Definisi dan Bentuk Kekerasan Seksual: Menetapkan berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
  • Pencegahan Kekerasan Seksual: Perguruan tinggi wajib menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
  • Penanganan Kasus: Perguruan tinggi harus memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang transparan dan berpihak pada korban.
  • Sanksi dan Tindak Lanjut: Menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual serta langkah-langkah pemulihan bagi korban.

Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik dan bertujuan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa dan tenaga pendidik.

Jika Anda ingin membaca dokumen lengkapnya, Anda bisa mengaksesnya di sini. 🚀