Permendikbud No. 22 Tahun 2020: Arah Strategis Pendidikan Nasional 2020–2024: Landasan Kebijakan Pendidikan untuk Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Transformasi Digital
Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbud Tahun 2020–2024. Peraturan ini mulai berlaku pada 3 Juni 2020, dan menjadi acuan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program-program pendidikan nasional selama lima tahun.
Renstra ini disusun untuk menjawab tantangan zaman dan mendukung transformasi pendidikan melalui pendekatan Merdeka Belajar, penguatan Profil Pelajar Pancasila, serta integrasi teknologi dalam pembelajaran. Fokus utama kebijakan ini mencakup peningkatan akses dan mutu pendidikan, penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21.
Bagi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) FPIPS UPI, Permendikbud ini menjadi pijakan penting dalam merancang strategi akademik dan pengembangan kurikulum yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan, keberagaman, dan kecakapan global. Implementasi Renstra ini juga mendorong kolaborasi lintas sektor, inovasi pembelajaran berbasis digital, serta penguatan karakter peserta didik melalui pendekatan holistik.
Permendikbud No. 22 Tahun 2020 dapat diakses melalui JDIH BPK RI untuk informasi lebih lanjut mengenai isi dan lampiran strategisnya.
Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: B-324/UN40.A2/HK.00.03/2026, diumumkan pelaksanaan Ujian Sidang Sarjana bagi
Bandung — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menginisiasi gerakan solidaritas bertajuk UPI Peduli Bencana: #PrayForSumatra sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak