Permenag No. 2 Tahun 2020: Membangun Karakter Peserta Didik Melalui Pendidikan Agama

Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter di lingkungan pendidikan agama, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Secara umum, peraturan ini mencakup:

  • Dasar Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  • Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter: Mendorong pembentukan karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
  • Implementasi di Perguruan Tinggi: Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan agama wajib menerapkan standar pendidikan karakter sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan pendidikan karakter berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan nasional.

Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2020 dan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan agama dalam menyelenggarakan pendidikan karakter yang berkualitas. Jika Anda ingin membaca dokumen lengkapnya, Anda bisa mengaksesnya di sini. 🚀