UU Pendidikan Tinggi 2012: Mewujudkan Sistem Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan di Indonesia

Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UPI mencakup pedoman yang mendetail untuk menangani isu kekerasan seksual di kampus. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan seksual, dengan melibatkan seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Peraturan ini mengatur berbagai hal seperti pencegahan, identifikasi kasus, serta mekanisme penanganan kekerasan seksual. Pedoman ini mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Prosedur ini juga menyediakan berbagai bentuk perlindungan bagi korban, termasuk dalam proses pendampingan dan perlindungan selama investigasi.

Dalam rangka pencegahan, UPI berkomitmen untuk menyediakan pelatihan serta mengembangkan kebijakan komunikasi untuk meningkatkan kesadaran akan pencegahan kekerasan seksual di kalangan sivitas akademika. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan sistem pengaduan yang dapat diakses oleh korban, serta melibatkan sistem pendampingan melalui unit yang bertanggung jawab, seperti Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SPPKS).

Lebih lanjut, peraturan ini menekankan pentingnya kesadaran dan keterlibatan aktif dari pihak-pihak terkait dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keberagaman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi serta kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dowload File Disini