Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 mengatur Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang bertujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dan pelatihan kerja dengan standar kompetensi nasional. KKNI menetapkan jenjang kualifikasi berdasarkan capaian pembelajaran, keterampilan, dan kompetensi kerja, sehingga lulusan dari berbagai tingkat pendidikan dapat memiliki standar yang jelas dalam dunia kerja. Peraturan ini juga menjadi acuan bagi institusi pendidikan dan pelatihan dalam menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pasar tenaga kerja. Anda bisa membaca dokumen lengkapnya di sini.

Dowload File Disini