Diinforasikan kepada seluruh dosen PNS Prodi IPAI UPI berdasarkan surat edaran dari Warek SDK Nomor 6593/UN40.R2/KP.15/2021 bahwa seluruh pegawai PNS (dosen & tendik) harus melakukan pemutakhiran data kompetensi pada 2 (dua) sistem aplikasi sebagai berikut: 1.Aplikasi Dikbud HR https://data-sdm.kemdikbud.go.id/ paling lambat tanggal 12 Desember 2021. 2.Aplikasi Human Capital Development Planning (HCDP) http://hcdp.kemdikbud.go.id/ paling lambat tanggal 24 Desember 2021. Petunjuk dan tatacara pengisian sistem aplikasi dapat dibaca pada lampiran surat. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami, Sdr. Dra. Nurhasanah, M.Ed. (HP 08179208667) setiap hari kerja.
Previous Next Alhmadulillah berkat kerjasama semuanya Hari Kewirausahaan IPAI (HAKI) Tahun 2023 berjalan lancar. Kegiatan tersebut mencakup:1. Talkshow Kewirausahaan mulai