UPI Tegaskan Kode Etik Dosen dalam Peraturan Rektor Nomor 006 Tahun 2022 untuk Menjaga Integritas Akademik

Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang mengatur tentang Kode Etik Dosen adalah Peraturan Rektor UPI Nomor 006 Tahun 2022. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (3) Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 03/PER/MWA UPI/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UPI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 04/PER/MWA UPI/2019.

Pokok-Pokok Kode Etik Dosen UPI

Peraturan ini memuat ketentuan umum yang mendefinisikan istilah-istilah penting seperti:

  • Etika: Filsafat moral yang mencerminkan sifat dan perilaku manusia dengan memperhatikan apa yang mendasari kepantasan manusia dalam berperilaku.

  • Kode Etik: Norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap, berperilaku, dan bertindak yang harus dilakukan dengan memperhatikan kepatutan yang berlaku di suatu komunitas dalam aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi.

  • Kode Etik Dosen UPI: Serangkaian norma yang bersumber pada nilai-nilai etika yang merupakan pedoman dalam berperilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan jati diri serta Visi dan Misi UPI.

Peraturan ini juga mengatur tentang etika dosen dalam melaksanakan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta etika dosen dalam hubungan dengan mahasiswa, sesama dosen, dan masyarakat luas.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengakses dokumen resmi Peraturan Rektor UPI Nomor 006 Tahun 2022 melalui tautan Ini.

Dowload File Disini