Bandung — Dalam semangat memperkuat kesadaran spiritual melalui kajian Al-Qur’an, Himpunan Mahasiswa IPAI (HIMA IPAI) Universitas Pendidikan Indonesia kembali menggelar Kajian Subuh Tafsir Tarbawi secara daring pada Sabtu, 12 Juli 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Kesadaran Pendidikan Spiritual dalam Al-Qur’an” dengan fokus pada surat Al-Muzzammil ayat 15–19.
Kajian yang dimulai pukul 05.00 WIB ini menghadirkan narasumber istimewa, Dr. KH. Aam Abdussalam, M.Pd., seorang ulama dan akademisi yang dikenal luas atas kontribusinya dalam bidang pendidikan Islam dan tafsir Al-Qur’an. Dalam pemaparannya, beliau mengajak jamaah untuk merenungi urgensi pendidikan spiritual sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter insan beriman dan berilmu.
“Ayat-ayat ini menegaskan pentingnya kesadaran ruhani dalam menjalani kehidupan yang penuh tanggung jawab. Pendidikan spiritual bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari proses pembentukan manusia yang utuh,” ujar Dr. Aam dalam sesi kajian.
Acara ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting dengan akses terbuka bagi seluruh sivitas akademika dan masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan refleksi tafsir, yang dipandu oleh moderator dari HIMA IPAI.
Selain sebagai ruang pembelajaran, Kajian Subuh Tafsir Tarbawi juga menjadi wadah silaturahmi dan penguatan nilai-nilai keislaman di tengah dinamika kehidupan kampus. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Kantin IPAI Tafsir Tarbawi yang bertujuan membumikan tafsir Al-Qur’an dalam konteks pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
Untuk informasi dan partisipasi, peserta dapat bergabung melalui tautan Zoom: 🔗 Zoom Meeting 🆔 Meeting ID: 970 3021 8775 🔐 Passcode: ipai2025
BANDUNG — Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sukses
BANDUNG — Majelis keilmuan berbasis spiritualitas dan intelektualitas kembali digelar secara rutin guna membimbing pemahaman keagamaan masyarakat urban. Halaqah AWM