FPIPS UPI Tetapkan Panitia dan Penguji Sidang Sarjana IPAI untuk Jadwal Ujian Sidang Bulan Agustus Tahun 2025

Bandung — Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi menetapkan panitia dan pelaksana Ujian Sidang Sarjana Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI) tahun akademik 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dekan FPIPS UPI Nomor B-4897/UN40.A2/HK.04/2025 yang ditandatangani secara elektronik pada 21 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan dari Program Studi IPAI terkait sejumlah mahasiswa yang telah memenuhi syarat akademik untuk mengikuti ujian sidang. Dalam surat keputusan tersebut, Dekan FPIPS UPI, Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., ditunjuk sebagai Ketua Panitia, dengan Prof. Dr. Aceng Kosasih, M.Ag. sebagai Sekretaris merangkap Ketua Program Studi IPAI.

Panitia juga terdiri dari unsur pimpinan fakultas, di antaranya Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Umum, serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan. Tim pelaksana teknis turut melibatkan staf pendidikan dan kemahasiswaan FPIPS.

Ujian sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 08.00–12.00 WIB, dengan daftar peserta yang telah ditetapkan melalui lampiran resmi. Para mahasiswa akan diuji oleh tim dosen penguji yang terdiri dari para akademisi senior dan pembimbing skripsi sesuai bidang kajian masing-masing.

Beberapa topik skripsi yang diangkat mencerminkan isu-isu aktual dalam pendidikan Islam, seperti pemanfaatan masjid sekolah sebagai pusat pembinaan religiusitas, integrasi nilai spiritual dalam kurikulum Kuttab, hingga pemanfaatan media sosial seperti TikTok Live dalam pembelajaran Al-Qur’an.

Keputusan ini juga menegaskan komitmen FPIPS UPI dalam menjalankan tata kelola akademik yang transparan dan berbasis regulasi. Seluruh proses penetapan dilakukan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Statuta UPI.

Dokumen keputusan ini telah ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pelaksanaan sidang yang terstruktur dan partisipasi aktif dari seluruh unsur akademik, FPIPS UPI berharap proses ini menjadi bagian dari penguatan mutu lulusan IPAI yang siap berkontribusi di berbagai sektor pendidikan dan sosial keagamaan.