Perkuat Tata Kelola Pendidikan Tinggi, UPI Terapkan PP No. 4 Tahun 2014: Landasan Penting bagi Program Studi Pendidikan Agama Islam FPIPS UPI

Bandung — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014, sebuah regulasi strategis yang menjadi dasar operasional berbagai aspek akademik, kelembagaan, dan manajerial di lingkungan perguruan tinggi, termasuk di dalamnya Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) FPIPS UPI.

PP ini secara rinci mengatur klasifikasi perguruan tinggi, jenis program pendidikan yang dapat diselenggarakan (akademik, vokasi, profesi), hak dan kewajiban institusi, serta otonomi perguruan tinggi dalam aspek akademik, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Bagi UPI, hal ini memperkuat peran sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang memiliki kebebasan akademik serta tanggung jawab sosial terhadap mutu pendidikan.

Dalam konteks Program Studi PAI FPIPS UPI, penerapan PP ini mempertegas otonomi pengelolaan kurikulum, pengembangan program studi berbasis riset, serta pembukaan peluang kerja sama pendidikan di tingkat nasional maupun internasional. Kebijakan ini juga memberikan ruang lebih luas bagi penguatan sistem penjaminan mutu internal, pembinaan dosen, serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridarma perguruan tinggi.

Dengan landasan hukum yang semakin kuat, UPI, khususnya Program Studi Pendidikan Agama Islam FPIPS, terus berkomitmen untuk menciptakan lulusan yang unggul, berintegritas, serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu dan praktik pendidikan Islam di Indonesia maupun global.

Untuk informasi selengkapnya mengenai implementasi kebijakan ini di lingkungan prodi, masyarakat dapat mengakses laman resmi FPIPS UPI atau menghubungi tim pengelola Program Studi PAI.