Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar pendidikan nasional dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi serta memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila menjadi bagian wajib dalam kurikulum di setiap jenjang pendidikan.
Secara umum, perubahan yang diatur dalam PP ini mencakup:
Penegasan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang.
Penyesuaian standar pendidikan tinggi agar selaras dengan regulasi terbaru.
Penyelarasan mekanisme akreditasi dengan sistem penjaminan mutu pendidikan.
Standar kompetensi lulusan yang lebih menekankan pada aspek karakter, literasi, dan numerasi.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional serta memastikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan zaman.
Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: B-324/UN40.A2/HK.00.03/2026, diumumkan pelaksanaan Ujian Sidang Sarjana bagi
Bandung — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menginisiasi gerakan solidaritas bertajuk UPI Peduli Bencana: #PrayForSumatra sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak