Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku pendidikan yang digunakan dalam sistem pendidikan nasional memenuhi standar kualitas dan dapat diakses oleh seluruh peserta didik.
Secara umum, peraturan ini mencakup:
Penyusunan Buku Pendidikan: Buku pendidikan harus disusun berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
Penyediaan Buku Pendidikan: Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan buku pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pendistribusian Buku Pendidikan: Buku pendidikan harus didistribusikan secara merata agar dapat diakses oleh seluruh satuan pendidikan, termasuk di daerah terpencil.
Penggunaan Buku Pendidikan: Buku yang digunakan dalam pembelajaran harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dalam berbagai metode pembelajaran.
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: B-324/UN40.A2/HK.00.03/2026, diumumkan pelaksanaan Ujian Sidang Sarjana bagi
Bandung — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menginisiasi gerakan solidaritas bertajuk UPI Peduli Bencana: #PrayForSumatra sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak