Permendikbudristek No. 45 Tahun 2022: Mahasiswa Kini Bisa Pindah Kampus dengan Lebih Fleksibel!

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2022 mengatur tentang Perpindahan Mahasiswa, yaitu mekanisme bagi mahasiswa yang ingin berpindah program studi atau perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Secara umum, peraturan ini mencakup:

  • Jenis Perpindahan: Mahasiswa dapat berpindah antar program studi dalam satu perguruan tinggi, antar perguruan tinggi di Indonesia, atau antara perguruan tinggi Indonesia dan luar negeri.
  • Persyaratan Perpindahan: Mahasiswa harus terdaftar dalam pangkalan data pendidikan tinggi, memiliki transkrip nilai, serta mendapatkan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi asal.
  • Perpindahan dari Luar Negeri: Mahasiswa dari perguruan tinggi luar negeri yang ingin pindah ke Indonesia harus berasal dari perguruan tinggi yang terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
  • Seleksi dan Tata Cara: Setiap perguruan tinggi memiliki prosedur seleksi dan tata cara perpindahan yang ditetapkan secara mandiri.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyesuaikan pendidikan mereka dengan kebutuhan akademik dan profesional. Jika Anda ingin membaca dokumen lengkapnya, Anda bisa mengaksesnya di sini. 🚀