UPI Revisi Peraturan Percepatan Studi: Peluang bagi Mahasiswa Unggul untuk Menyelesaikan Pendidikan Lebih Cepat

Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Nomor 32 Tahun 2022 merupakan revisi dari Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan Program Percepatan Studi. Program ini dirancang untuk memungkinkan mahasiswa dengan kemampuan akademik unggul menyelesaikan jenjang pendidikan dalam waktu yang lebih singkat, baik dari sarjana ke magister maupun dari magister ke doktoral. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tujuan program yang difokuskan pada efisiensi waktu dan sumber daya pendidikan, hingga persyaratan peserta seperti memenuhi IPK minimum dan mendapatkan rekomendasi dari dosen pembimbing. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaksanaan melalui seleksi yang transparan, berbasis pada asas keadilan dan akuntabilitas, tanpa mengurangi standar akademik yang berlaku. Pengawasan dan evaluasi juga menjadi bagian penting, dengan adanya tim khusus untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip yang telah ditetapkan. Perubahan yang dituangkan dalam peraturan ini mencerminkan komitmen UPI untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di lingkungannya.

Dowload File Disini