Peraturan Disiplin Mahasiswa UPI 2014: Menjaga Ketertiban dan Akhlak Mulia di Lingkungan Akademik

Peraturan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/SENAT AKD./UPI-HK/II/2014 tentang Disiplin Kemahasiswaan disusun untuk menanamkan akhlak mulia, menjaga ketertiban dan kenyamanan suasana akademik, serta menjunjung tinggi nama baik almamater UPI. Peraturan ini berasaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, kesamaan, keseimbangan, perlindungan hak pribadi, serta tata krama akademik. Mahasiswa UPI diharapkan memiliki sikap sopan, jujur, terbuka terhadap ilmu pengetahuan, dan menghargai perbedaan. Mereka memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak, mendapatkan beasiswa, penghargaan, serta kebebasan akademik yang bertanggung jawab. Di sisi lain, mereka juga berkewajiban menjaga nama baik universitas, menaati peraturan, dan aktif dalam kegiatan akademik maupun ekstrakurikuler.

Peraturan ini juga menetapkan sejumlah larangan, antara lain tindakan kekerasan, pelecehan seksual, plagiarisme, penyalahgunaan narkotika, perjudian, membawa senjata tanpa izin, serta tindakan lain yang mencemarkan nama baik institusi. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi disiplin yang terbagi menjadi tiga kategori: ringan (peringatan lisan atau tertulis), sedang (skorsing atau pencabutan hak tertentu), dan berat (pemberhentian sementara atau tetap dari status kemahasiswaan). Mahasiswa yang dijatuhi hukuman berhak mengajukan pembelaan kepada Rektor atau Senat Akademik, dan apabila terbukti tidak bersalah, berhak mendapatkan rehabilitasi nama baik. Untuk menangani kasus pelanggaran, universitas membentuk Komisi Disiplin Mahasiswa yang bertugas menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan universitas. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2014 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak sejalan dengannya.

Dowload File Disini