Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2020 dan 2022

Dokumen mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tahun 2020 dan 2022 memuat peraturan yang mengatur pembagian struktur organisasi di UPI, termasuk tugas dan wewenang masing-masing unit. Struktur utama terdiri dari Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik. Rektor memimpin dengan dibantu oleh Wakil Rektor yang mengelola bidang-bidang seperti pendidikan, kemahasiswaan, sumber daya dan keuangan, perencanaan, serta riset dan internasional.

Unit utama di bawah Rektor meliputi Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Kampus UPI di Daerah, dan berbagai unit seperti LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), Sekretariat Universitas, serta beberapa UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang berfungsi mendukung kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. Struktur ini juga mencakup berbagai badan dan biro yang mendukung administrasi dan pengelolaan sumber daya UPI.

Dokumen ini juga menjelaskan tugas-tugas Wakil Rektor yang meliputi perencanaan dan evaluasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta pengembangan sistem informasi dan riset. Setiap unit dalam struktur ini memiliki fungsi, tugas, dan hubungan kerja yang jelas, yang disusun untuk mendukung kelancaran operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di UPI .

Dowload File Disini