PP Nomor 15 Tahun 2014: Statuta UPI sebagai Landasan Pengelolaan Universitas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) merupakan peraturan dasar yang mengatur penyelenggaraan dan tata kelola UPI sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum. PP ini ditetapkan pada 28 Februari 2014 dan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan serta prosedur operasional di UPI.
Beberapa poin utama dalam statuta ini meliputi:
Struktur Organisasi: Mengatur peran dan kewenangan Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik (SA), dan Komite Audit (KA) dalam pengelolaan universitas.
Visi dan Misi UPI: Menetapkan UPI sebagai Pelopor dan Unggul (Leading and Outstanding University) dalam bidang pendidikan.
Penyelenggaraan Akademik: Menjelaskan sistem pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh UPI.
Keuangan dan Aset: Mengatur pengelolaan keuangan serta aset universitas untuk mendukung operasional dan pengembangan institusi.
PP ini juga mencabut dan menggantikan PP Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan UPI sebagai Badan Hukum Milik Negara serta Perpres Nomor 43 Tahun 2012 tentang UPI sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.